zonafakta.id, BANJARMASIN – Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru terpilih, Provinsi Kalimantan Selatan, Erna Lisa Halaby dan Wartono batal dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 di Istana Negara, Jakarta.
Pembatalan ini terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan hasil pemilihan kepala daerah atau pilkada Kota Banjarbaru. Kini gugatan tersebut masuk ke persidangan lanjutan, tahap pembuktian dan pemeriksaan.
Untuk diketahui, hasil pilkada Kota Banjarbaru digugat empat pihak. Namun dari 4 gugatan tersebut, tiga ditolak dan satu dikabulkan.
Dilansir dari Tribun Bengkulu, tiga sengketa yang tidak diterima yakni sengketa nomor 06/PHPU.WAKO-XXIII/2025, 07/PHPU.WAKO-XXIII/2025, dan 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Sengketa nomor 06/PHPU.WAKO-XXIII/2025, tidak diterima MK karena pemohon, Udiansyah dan Abd Karim, tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat karena mereka hanya bestatus pemilih pada Pilkada 2024.
Hal ini diatur dalam Pasal 157 ayat (4) UU 10/2016 dan Pasal 4 ayat (1) PMK 3/2024 yang menyebut pemohon seharusnya berasal dari pasangan calon peserta pemilu atau lembaga pemantau pemilu terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Alasan serupa digunakan MK ketika menolak perkara nomor 07/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan oleh Hamdan Eko Benyamine, Hudan Nur, Zepi Al Ayubi, dan Sani Firly selaku warga Kota Banjarbaru.
“Sebagaimana telah Mahkamah pertimbangkan di atas, syarat kedudukan hukum tersebut adalah berkenaan dengan kualifikasi Pemohon dalam permohonan perselisihan hasil Pemilukada dan tidak terdapat cukup alasan yang kuat dan meyakinkan bagi Mahkamah untuk mengesampingkan syarat tersebut,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam ruang sidang.
Sengketa ketiga, yakni 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025, diajukan oleh calon wakil walikota Banjarbaru nomor urut 2, Said Abdullah.
Namun, MK tidak menerima gugatannya karena Said menggugat sendiri tanpa mengikutsertakan calon walikota nomor urut 2, Aditya Mufti Ariffin.
Oleh karena syarat penggugat adalah pasangan calon peserta pemilu, MK tidak menerima kecacatan formal dari gugatan Said Abdullah.
Satu-satunya gugatan terkait Pilkada Banjarbaru yang dilanjutkan adalah perkara nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan oleh Muhamad Arifin, seorang Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan.
Lembaga studi ini merupakan lembaga pemantau pemilu yang terdaftar di KPU Kota Banjarbaru.
Gugatan terhadap hasil pilkada tersebut kini dikabulkan oleh MK dan berlanjut ke persidangan pembuktian yang digelar hingga 17 Februari 2025.
Selanjutnya, pembacaan putusan akhir baru akan dilakukan pada 24-26 Februari 2025.
Leave a comment