Zonafakta, BANJARMASIN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Selatan menerbitkan surat edaran yang mengatur proses kegiatan belajar mengajar pada bulan suci Ramadan 1446 H atau 2025 M untuk tingkat SMA, SMK dan SLB.
“Intinya pada Ramadan 2025 ini tidak ada libur panjang hingga Idul Fitri,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel, Muhammadun, yang dikutip pada Sabtu (22/2/2025).
Pada Surat Edaran Nomor: 400.3.1 / 0478.1 / Disdikbud / 2025 itu, menurut dia, ada beberapa perubahan jam belajar selama Ramadan nanti untuk menjadi acuan satuan pendidikan.
Muhammadun menjelaskan, libur awal Ramadan dimulai 27 Februari hingga 5 Maret 2025. Kemudian, dlanjutkan kegiatan pesantren Ramadan dari 6 sampai 11 Maret 2025. Setelah itu, kegiatan belajar mengajar bulan Ramadan mulai 12 hingga 25 Maret 2025.
“Selama bulan Ramadan, kegiatan belajar mengajar hanya diperbolehkan lima jam saja, dari pukul 8 pagi hingga 12 siang dan diakhiri dengan salat zuhur berjamaah,” terang Muhammadun, melansir Antara.
Kemudian, libur menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H dimulai dari 26 Maret hingga 8 April 2025. Para siswa kembali masuk sekolah pada 9 April 2025.
Muhammadun berharap, para siswa dapat tetap fokus melaksanakan kegiatan belajar walaupun sedang puasa.
“Mudah-mudahan semua berjalan lancer, para peserta didik tetap bisa menjalankan ibadah puasa dan memaknai dengan baik bulan suci ini,” harapnya.(*)
Leave a comment