Zonafakta, BANJARBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan menyita sebanyak 179 tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi yang dijual pangkalan di atas harga eceran tertinggi (HET) dan 2.532,66 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis biosolar yang diselewengkan.
Dalam konferensi pers di Banjarbaru, Kamis (13/3/2025), Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengatakan, penindakan kasus elpiji dilakukan di Pangkalan Ardedim di Jalan Akhmad Nawawi Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.
‘’Pelanggaran terhadap penjualan elpiji bersubsidi itu berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti penyelidikan oleh petugas,’’ ujarnya.
Berdasarkan laporan masyarakat itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar memerintahkan Kasubdit I Indagsi AKBP Amien Rovi melakukan penelusuran ke warung-warung yang menjual elpiji subsidi isi 3 kilogram.
Salah satu warung didapati menjual elpiji 3 kg seharga Rp38 ribu. Ketika ditanyakan petugas, pemilik warung mengaku membeli elpiji di pangkalan seharga Rp22 ribu. Padahal, SK Bupati Tanah Laut tahun 2017 menetapkan HET elpiji tabung melon itu Rp19 ribu.
Petugas pun mendatangi Pangkalan Ardedim di Jalan Akhmad Nawawi, Pelaihari. Upaya hukum dilakukan dengan menyita barang bukti berupa 179 tabung elpiji 3 kilogram yang ada di pangkalan. Petugas juga memeriksa pemilik dan sejumlah saksi.
“Penyidik masih melakukan pendalaman untuk penentuan tersangka yang nantinya dilakukan gelar perkara,” terang Kapolda.
Sementara itu, 2.532,66 liter biosolar diamankan dari dua SPBU PT Karya Wijaya Utama, yakni di Jalan A Yani Km 151, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut dan Jalan Raya Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Puraan, Kabupaten Tabalong.
“Modus pelaku penyimpangan solar ini yaitu membeli minyak dari SPBU, kemudian dijual lagi untuk mengambil keuntungan yang lebih besar,” kata Kapolda.
Polisi menetapkan 5 orang tersangka penyelewengan solar ini.
Sales Area Manager Kalsel PT Pertamina Patra Niaga Bondan Tri Wibowo mengatakan, pihaknya mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi Polda Kalsel yang berhasil mengungkap penyimpangan BBM dan elpiji bersubsidi secara konsisten.
“Kami mendukung penuh penegakan hukum dan akan terus berkoordinasi dengan intensif dan bersama-sama melakukan pemantauan untuk kelancaran ketepatan pendistribusian ke masyarakat,” katanya.
Adapun terhadap pangkalan elpiji yang melakukan pelanggaran, menurut Bondan, pihaknya akan memberikan sanksi berdasarkan tingkat kesalahan,
‘’Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran, skorsing bahkan sampai pemutusan hubungan usaha (PHU),” katanya.(*)
Leave a comment