Zonafakta, BANJARMASIN- Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengikuti arahan pemerintah pusat terkait penyesuaian jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) –CPNS dan PPPK— Tahun Anggaran 2024.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalsel Mashudi, Selasa (11/3/2025), mengatakan hal itu berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tertanggal 8 Maret 2025 tentang Penyesuaian Jadwal Penangkatn CASN.
“Semua instansi di daerah diharapkan segera menyesuaikan diri dengan kebijakan ini agar tidak ada kendala pada proses administrasi kepegawaian,” kata Mashudi.
Mashudi menyebutkan pengangkatan CPNS dan PPPK dari hasil seleksi periode 2024 yang belum ditetapkan NIP CPNS dan NI PPPK akan tetap dilanjutkan hingga diterbitkan keputusan pengangkatan.
Namun, imbuh dia, banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan atau pengunduran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Pengangkatan pada proses penetapan NIP.
“Oleh karena itu, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap jadwal pengangkatan,” ujar Mashudi.
Dikatakan, peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus akan diangkat menjadi CPNS dengan TMT per 1 Oktober 2025. Sementara Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) akan diterbitkan pada periode yang sama.
Sedangkan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS harus disampaikan paling lambat pada 30 Juni 2025 dan keputusan pengangkatan CPNS diserahkan maksimal pada 1 September 2025.
Sedangkan, peserta seleksi PPPK yang mengisi formasi akan diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja dengan TMT per 1 Maret 2026.
Usul penetapan Nomor Induk PPPK harus diajukan paling lambat 30 November 2025 dan penandatanganan perjanjian kerja serta keputusan pengangkatan PPPK dilakukan paling lambat 1 Februari 2026.
Lebih jauh, Mashudi menjelaskan pemerintah juga memberikan solusi bagi pelamar PPPK yang telah melampaui batas usia pengangkatan pada 1 Maret 2026 dan masih memenuhi syarat usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, maka tetap bisa diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.
Untuk itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi dan daerah diminta untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga resmi diangkat menjadi ASN.
“Kebijakan ini mengacu pada Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024,” ungkapnya, melansir Antara.
Mashudi menegaskan Pemprov Kalsel akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar seluruh proses pengangkatan ASN berjalan sesuai dengan ketentuan, sehingga Calon ASN agar tidak mengundurkan diri dari bekerja selama belum menerima SK Pengangkatan sebagai CPNS maupun PPPK.(*)
Leave a comment