Pemangkasan Anggaran Dikurangi, TVRI dan RRI Batal ‘Rumahkan’ Karyawan
Zonafakta, JAKARTA – Lembaga Penyiaran Publik (LPP), TVRI dan RRI, akhirnya membatalkan pemutusan hubungan kerja, pemberhentian sementara, pengurangan pegawai hingga pemotongan honor kontributor di seluruh Indonesia. Pembatalan tersebut terkait adanya kebijakan Kementerian Keuangan merestrukturisasi pemangkasan anggaran dua LPP tersebut.
“Kami berkomitmen untuk tidak lagi membuat kebijakan merumahkan dan PHK terhadap seluruh karyawan. Jadi tidak ada dampak buat mereka. Mereka tetap bisa bekerja kembali menerima penghasilan seperti semula,” kata Dirut TVRI Imam Brotoseno dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (12/2/2025).
Imam mengaku sebelumnya terdapat sekitar 100 kontributor TVRI yang ‘dirumahkan’. TVRI memiliki total 402 kontributor di seluruh Indonesia, dengan anggaran untuk mereka sekitar Rp6,7 miliar.
Senada, Dirut RRI I. Hendrasmo juga mengatakan lembaganya tidak akan melakukan PHK kepada pegawainya, seperti pengisi acara, kontributor dan lainnya.
Total ada sekitar 979 kontributor atau tenaga lepas RRI di seluruh Indonesia, dengan anggaran Rp2,5 miliar.
Keputusan lembaga penyiaran publik itu untuk memberhentikan sementara pegawai mereka tidak lepas dari adanya efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat.
Awalnya, efisiensi di TVRI mencapai sebesar Rp732 miliar, dari pagu anggaran awal sebesar Rp1,52 triliun. Efisiensi ini diambil dari anggaran belanja barang dan modal yang mencapai Rp1 triliun.
Efisiensi yang hampir mencapai 50% ini pun menyebabkan TVRI mengaku kesulitan membayar honor kontributor di daerah, presenter dan tenaga kontrak lainnya.
“Tidak bisa membayar narasumber, artis, seniman, pengisi acara, host dan jasa profesi produksi,” kata Imam, melansir bbc.com.
Namun dalam perkembangannya, pemerintah melakukan restrukturisasi sehingga efisiensinya berkurang dari Rp732 miliar menjadi Rp455 miliar.
Artinya pagu anggaran yang dapat dimanfaatkan TVRI bertambah menjadi Rp1,06 triliun.
Imam mengatakan, TVRI tidak akan merumahkan dan melakukan PHK pegawainya.
Imam juga menegaskan efisiensi anggaran di lembaganya tidak akan menyasar pada penghasilan dan pekerjaan pegawainya, termasuk para kontributor di daerah.
Bagaimana dengan RRI?
Senada Dirut RRI I. Hendrasmo juga berkomitmen tidak akan menghentikan sementara atau permanen pegawainya.
“Pengisi acara, kontributor, dan tenaga outsourcing dapat dipekerjakan kembali sesuai kebutuhan yang dialokasikan sebelumnya. Sudah ada nota dinas ke kasatker,” katanya.
Hendrasmo menjelaskan bahwa lembaganya memiliki 979 kontributor di seluruh Indonesia, yang memakan anggaran sebesar Rp2,5 miliar.
Kebijakan efisiensi yang diterbitkan pemerintah menyebabkan alokasi anggaran untuk RRI dipangks Rp334,09 miliar, dari total pagu anggaran Rp1,07 triliun.
Pemangkasan anggaran ratusan miliar itu memaksa RRI melakukan efisiensi ke karyawan yang berstatus tenaga lepas, seperti kontributor, penyiar dan posisi lainnya, yang digaji berdasarkan durasi waktu kerja atau kegiatan tertentu dan tidak terikat dengan tugas rutin RRI.
Namun, kemudian pemerintah melakukan restrukturisasi pemangkasan anggaran RRI menjadi Rp170 miliar. Akhirnya total pagu di RRI menjadi Rp899 miliar.
Sementara itu, Lembaga Kantor Berita Nasional Antara tidak mengalami efisiensi anggaran. Pagu anggaran lembaga ini tetap sebesar Rp547 miliar.
Sebelumnya, seorang kontributor TVRI Yogyakarta, Yusuf Aditya Putratama, mengaku dirumahkan karena terdampak dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Saat itu hati saya ‘mak deg’, ada apa ini? Apalagi terkait efisiensi, sebagai pekerja paling bawah, saya langsung berpikir, apakah saya akan diberhentikan?” kata Yusuf.(*)
Leave a comment