Zonafakta, JAKARTA – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto meminta perguruan tinggi negeri (PTN) menyampaikan secara transparan bahwa tidak ada kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) meski terjadi pemangkasan anggaran.
Hal itu disampaikan Brian Yuliantoro dalam rapat koordinasi dengan 14 petinggi PTN di hari pertama ia menjabat usai pelantikan, Kamis, 20 Februari 2025.
“Saya minta tolong para rektor dan kepala LLDIKTI informasikan sebaik-baiknya kepada mahasiswa bahwa tidak ada kenaikan UKT. Jangan sampai ada miskomunikasi. Ini penting supaya tidak menimbulkan keresahan di adik-adik mahasiswa,” kata dia dikutip lewat keterangan resmi pada Jumat (21/2/2025).
Selain itu, sebagai menteri baru, Brian menegaskan tetap mengalokasikan anggaran untuk program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Hal ini penting untuk segera diklarifikasi karena, menurut dia, agar tidak terjadi salah paham.
Bria uga menyebut pemerintah akan terus menjaga dukungan terhadap akses pendidikan tinggi.
“Dengan demikian, mahasiswa dapat memahami bahwa tidak ada pengurangan beasiswa, dan komitmen pemerintah dalam mendukung akses pendidikan tinggi tetap terjaga,” ujarnya, melansir tempo.co.
Sebelumnya, agenda rapat koordinasi ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar M. Simatupang.
Menurut Togar, 14 PTN yang hadir dalam rapat tersebut berasal dari tiga wilayah, yakni Jakarta, Bandung, dan Bogor. Ia menyebutkan kampus-kampus yang ikut serta, termasuk di dalamnya Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Padjajaran (Unpad), Universitas Negeri Jakarta (UNJ), hingga Politeknik Manufaktur Bandung.
“Perguruan tinggi dari Jakarta, Bandung, dan Bogor. (Kampus) yang besar ITB, UI, IPB, Unpad, UNJ, dan seterusnya,” kata dia.
Menurut Togar, pertemuan tertutup tersebut diadakan untuk membahas beberapa isu terkait pendidikan tinggi yang sedang ramai belakangan, seperti pemangkasan anggaran kementerian, izin pertambangan oleh kampus yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba), pengembangan universitas unggulan, dan sekilas tentang progres pembayaran tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN.
“Sama seperti yang disampaikan Kementerian Keuangan, (pembayaran tukin) menunggu peraturan presiden (Perpres),” kata dia.(*)
Leave a comment