zonafakta.id, BANJARBARU – Massa yang tergabung dalam aksi solidaritas untuk jurnalis Juwita di Titik Nol Kilometer Banjarbaru, Kamis (3/4) sore, menuntut agar terduga pelaku penghilangan nyawa berinisial Kelasi Satu J di hukum mati.
Ketua Tim Aliansi Keadilan Untuk (AKU) Juwita, Suroto, menuturkan bahwa nyawa harus dibayar dengan nyawa.
“Kami berharap pelaku dihukum mati dan kami tidak menerima negosiasi apapun,” ungkap Suroto yang juga redaktur media online newsway.co.id.
Suroto yang merupakan atasan korban di newsway.ci.od, juga menekankan agar aparat hukum dapat menuntaskan kasus ini sejelas-jelasnya dan transparansi.
“Artinya pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Oleh karena sudah menghilangkan nyawa, berarti pelaku juga harus menebusnya dengan nyawa,” imbuhnya.
Dalam aksi tersebut, keluarga korban juga hadir. Mereka disokong koalisi gabungan di antaranya AKU Juwita, AUK Juwita, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia Kalimantan Selatan, AJI Persiapan Banjarmasin, Aksi Kamisan, IJTI Kalsel dan JMSI Kalsel.
Kemudian BEM UNISKA, Ikatan Mahasiswa Papua (Imapa), FRI Kalsel, WALHI Kalsel, Sekolah Rakyat Kalsel, Komunitas Gembel, Social Movement Institute (SMI), LPM Lentera, LPM Warta Jitu, Forum Jurnalis Banjar (FJB) dan Komunitas Wartawan Kabupaten Banjar (KWKB).
Penggiat Literasi Kota Banjarbaru, Hudan Nur, menyebut bahwa femisida sering dilakukan oleh pelaku yang memiliki hubungan dekat dengan korban.
“Ini masuk pembunuhan berencana karena dalam femisida, biasanya ada kaitan erat antara pelaku dan korban,” jelasnya.
Dari keterangan pihak keluarga, korban dan Jumran sejak awal tidak memiliki hubungan asmara.
Namun, dugaan rudapaksa yang dialami Juwita pada Desember 2024 membuat J mengaku bersedia bertanggung jawab, sehingga pihak keluarga menaruh kepercayaan kepadanya.
“Hingga akhirnya informasi yang disampaikan ke kita, kaitan rencana perkawinan yang direncanakan pada Mei 2025,” jelasnya.
Massa yang hadir dalam aksi Kamisan menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Mereka menuntut aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan bagi Juwita.
Dalam pengungkapan kasus ini, massa menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh dilakukan setengah-setengah. Mengingat adanya kejanggalan, terlebih adanya dugaan cairan air mani berlebih berada dalam tubuh korban, yang menjadi dugaan kuat bahwa korban dirudapaksa sebelum dibunuh.
tim redaksi
Leave a comment