Dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak, uang suap dan gratifikasi yang diterima Solhan dari Agustya sebesar Rp6,5 miliar. Sedangkan dari Ahmad sebesar Rp5,3 miliar. Tak hanya Rp12 miliar lebih tersebut, Solhan juga disebut sempat menerima gratifikasi sebesar Rp130 juta serta mata uang asing riyal senilai Rp50 juta dari Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Selain Solhan, didudukkan juga di meja hijau PN Tipikor Banjarmasin Agustyan, Ahmad dan Yulianti Erlynah. Ketiganya JPU KPK mendakwanya dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
Dalam perkara empat terdakwa ini, JPU KPK menjanjikan akan menghadirkan para saksi yang memberikan uang suap dan gratifikasi kepada para terdakwa. “Orang-orang yang memberi nanti akan dihadirkan untuk dimintai kesaksian. Tunggu saja siapa mereka,” janji Mayer.
Majelis hakim yang dipimpin Cahyono Riza Adrianto menetapkan jadwal sidang pembacaan eksepsi Solhan dan pemeriksaan saksi pekan depan. “Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 6 Maret mendatang,” kata Cahyono. (*)
Leave a comment