Kalimantan

Mantan Kadis PUPR Kalsel Didakwa Pasal Berlapis

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak, uang suap dan gratifikasi yang diterima Solhan dari Agustya sebesar Rp6,5 miliar. Sedangkan dari Ahmad sebesar Rp5,3 miliar. Tak hanya Rp12 miliar lebih tersebut, Solhan juga disebut sempat menerima gratifikasi sebesar Rp130 juta serta mata uang asing riyal senilai Rp50 juta dari Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

 

Selain Solhan, didudukkan juga di meja hijau PN Tipikor Banjarmasin Agustyan, Ahmad dan Yulianti Erlynah. Ketiganya JPU KPK mendakwanya dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Dalam perkara empat terdakwa ini, JPU KPK menjanjikan akan menghadirkan para saksi yang memberikan uang suap dan gratifikasi kepada para terdakwa. “Orang-orang yang memberi nanti akan dihadirkan untuk dimintai kesaksian. Tunggu saja siapa mereka,” janji Mayer.

 

Majelis hakim yang dipimpin Cahyono Riza Adrianto menetapkan jadwal sidang pembacaan eksepsi Solhan dan pemeriksaan saksi pekan depan. “Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 6 Maret mendatang,” kata Cahyono. (*)

 

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Kalimantan

Menutup Tahun, Dirut PTAM Intan Banjar Tekankan Komitmen Peningkatan Layanan

zonafakta, BANJARBARU – Menjelang akhir tahun, Direktur Utama PT Air Minum (PTAM)...

Kalimantan

PTAM Intan Banjar Lakukan Koneksi Pipa, 13 Wilayah Alami Gangguan Suplai Air

zonafakta.id, BANJARBARU – Warga di sejumlah wilayah yang dilayani PT Air Minum (PTAM)...

Kalimantan

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Sosialisasikan Perda Ketertiban, Soroti Ancaman Karhutla

zonafakta, BANJARMASIN – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Suripno Sumas menggelar sosialisasi...

Kalimantan

Best online casino play Australia

bestmobile casinos ≡ Promos Sports My Account Guide Best online casino play...