hukum & peristiwa

KPK Bongkar Aliran Gratifikasi di Proyek Dinas PUPR Kalsel

Zonafakta, BANJARMASIN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar aliran gratifikasi di sejumlah proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.

Jaksa Penuntut Umum KPK mempreteli gratifikasi itu pada sidang  di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (17/4/2025), dengan terdakwa eks Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan dkk.

“Semua saksi yang dihadirkan hari ini mengakui memberikan uang kepada terdakwa sewaktu menjabat di Dinas PUPR Kalsel,” kata penuntut umum KPK Dame Maria Silaban pada siding tersebut.

Dame menyebut para terdakwa menerima gratifikasi dari mereka yang mendapatkan pekerjaan di Dinas PUPR Kalsel dengan nominal bervariasi sesuai permintaan ataupun kesepakatan.

Selain itu, Ahmad Solhan dkk juga menerima uang gratifikasi maupun fee dari para pihak yang meminjam perusahaan untuk mendapatkan proyek.

Salah satunya diungkapkan saksi Liston Sitorus, yang mengaku setelah memenangi tender pengerjaan kolam renang, dia bertemu staf Bidang Cipta Karya di PUPR Kalsel Aris Anova yang kemudian meminta uang Rp500 juta.

CV Liuang Jaya Abadi ketika itu menang proyek kolam renang yang dibagi menjadi dua tahap, yakni tahun 2023 sebesar Rp5 miliar dan tahun 2024 Rp9 miliar.

“Agustus 2024 saya dihubungi Aris Anova yang menyatakan ibu Yulianti minta Rp500 juta, uang diterima Aris dan sopir Yulianti,” ungkapnya di hadapan ketua majelis hakim Cahyono Riza Adrinato bersama dua hakim anggota Indra Meinantha Vidi dan Arif Winarno.

Sementara saksi lainnya Priyanto mengaku juga dimintai dana talangan oleh Aris Anova setelah perusahaannya PT Pelita memenangi proyek Depo Arsip senilai Rp19,8 miliar.

“Aris Anova meminta dana talangan Rp200 juta, ketika itu saya sampaikan kalau tidak memberatkan keuangan kantor pinjam kan saja,” kata Priyanto, yang dilansir dari Antara.

Diketahui, Ahmad Solhan dan tiga terdakwa lainnya didakwa menerima gratifikasi yang totalnya Rp12,4 miliar.

Uang diterima Solhan melalui bawahnya terdakwa Yulianti Erlynah selaku Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel. Uang ‘haram’ tersebut oleh terdakwa Agustya Febry Andrian (mantan Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur dan Ahmad (Bendahara Rumah Tahfiz d Martapura).(*)

 

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

hukum & peristiwa

Gubernur Kalsel Soroti Kasus Keracunan MBG, SPPG Bisa Diberi Sanksi Tegas

zonafakta, BANJARBARU – Menanggapi kasus keracunan massal yang menimpa puluhan siswa akibat konsumsi...

hukum & peristiwa

Jumlah Korban Keracunan Makanan Bergizi Gratis di Martapura Meningkat, 86 Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit

zonafakta, MARTAPURA – Kasus dugaan keracunan makanan yang berasal dari program Makanan...

hukum & peristiwa

Polres Tapin Musnahkan 423 Gram Sabu

zonafakta, RANTAU – Polres Tapin memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 423,59...

hukum & peristiwa

Mobil Pikap Terbakar Saat Diperbaiki di Bengkel Sungai Ulin Banjarbaru

zonafakta, BANJARBARU – Sebuah mobil pikap terbakar saat sedang diperbaiki dalam sebuah bengkel...