hukum & peristiwa

Komnas HAM ke Banjarbaru, Investigasi Pembunuhan Wartawati Juwita

Zonafakta, BANJARBARU – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan investigasi terkait pembunuhan terhadap jurnalis Juwita (23), dengan tersangka oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran. Mereka memintai keterangan sejumlah saksi di Banjarbaru, Rabu (16/4/2025).

Komnas HAM meminta keterangan dari tiga saksi pihak keluarga Juwita dan kuasa hukum korban guna mendalami fakta-fakta terkait kronologi pembunuhan yang terjadi 22 Maret 2025 itu.

“Kami ingin mengetahui fakta-faktanya dari keterangan keluarga korban dan kuasa hukumnya. Kami memeriksa bukti komunikasi antara saksi dengan korban, serta komunikasi antara saksi dengan tersangka,” kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing kepada wartawan di Banjarbaru.

Selain itu, Komnas HAM juga memastikan apakah lembaga dan para pihak terkait telah melakukan pemulihan kondisi terhadap keluarga korban.

“Kedatangan Komnas HAM ke Banjarbaru sebagai bentuk komitmen dan atensi penuh terhadap korban pembunuhan yang merupakan seorang jurnalis wanita,” ujarnya.

Uli menegaskan, pihaknya memberikan perhatian serius karena kasus ini menyangkut hak hidup seseorang yang telah dijamin oleh undang-undang. ‘’Apalagi korban juga merupakan seorang jurnalis wanita sehingga harus didalami lebih lanjut agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,’’ katanya, sebagaimana dilansir Antara.

Komnas HAM juga telah berkoordinasi dengan sejumlah organisasi jurnalis di Kalsel, guna mengumpulkan berbagai fakta untuk memberikan beberapa rekomendasi kepada aparat penegak hukum

Setelah menggelar pertemuan dengan para pihak, Komnas HAM meninjau tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, didampingi sejumlah saksi dari pihak keluarga korban.

Uli menjelaskan, kunjungan ke TKP ini merupakan tindak lanjut sebagai kewenangan Komnas HAM dalam melaksanakan fungsi pemantauan di lapangan atas kejadian yang merenggut HAM hingga menewaskan seorang jurnalis wanita tersebut.

Setelah meninjau TKP, selanjutnya Komnas HAM akan merangkum sejumlah rekomendasi untuk dikeluarkan sebagai masukan bagi aparat penegak hukum dalam mengadili perkara tersebut sehingga memberikan keadilan kepada korban maupun keluarga korban.

Komnas HAM juga telah menyatakan sikap agar aparat menerapkan penegakan hukum berbasis metode ilmiah (scientific crime investigation) sehingga peristiwa dapat tergambar secara jelas untuk memberikan rasa keadilan bagi korban.

“Kami meminta kepada aparat penegak hukum agar mengungkap kasus ini berdasarkan bukti-bukti ilmiah,” tutur Uli.

Diketahui, Penyidik Detasemen Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin telah menyerahkan tersangka pembunuhan, oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran kepada Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin pada Selasa (8/4/2025) untuk diproses lebih lanjut dan dilaksanakan sidang secara terbuka di pengadilan militer.

Juwita bekerja sebagai jurnalis media online di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025. Jurnalis muda itu ditemukan meninggal dunia di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3/2025) sekitar pukul 15.00 Wita.

Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.

Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas.

Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.

Rekan-rekan seprofesi korban pun menyangsikan kesimpulan kecelakaan tunggal itu. Kalangan jurnalis dan PWI Kalsel mendesak dilakukan penyelidikan terhadap kematian Juwita.

Tak lama, pada Rabu 26 Maret 2025, Komandan Polisi Militer Lanal Balikpapan Mayor Laut (PM) Ronald L Ganap mengumumkan bahwa anggota TNI AL, Kelasi Satu Jumran, membunuh Juwita.
Jumran membunuh jurnalis newsway.co.id itu pada hari yang sama jenazah ditemukan.

Belakangan, fakta baru terungkap bahwa Juwita pernah diperkosa oleh Jumran.
Dugaan pemerkosaan itu diungkap oleh pengacara keluarga Juwita, Muhamad Pazri.  “Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan,” kata Pazri kepada wartawan di Banjarbaru, Kamis (3/4/2025) lalu.(*)

 

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

hukum & peristiwa

KPK Bongkar Aliran Gratifikasi di Proyek Dinas PUPR Kalsel

Zonafakta, BANJARMASIN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar aliran gratifikasi di sejumlah...

hukum & peristiwa

Jual BBM Bersubsidi di Atas HET, Dua Operator SPBU di Banjarmasin Ditangkap

zonafakta.id, BANJARMASIN –  Trik penyelewengan yang dilakukan petugas SPBU jual BBM bersubsidi...

hukum & peristiwa

Pembunuhan Jurnalis Juwita, TNI AL Perdalam Temuan Sperma

Zonafakta, BANJARBARU – Pihak kuasa hukum keluarga korban mengungkapkan, penyidik Detasemen Polisi...

hukum & peristiwa

Tabrakan Mobil Vs Sepeda Motor di Simpang Tiga Kuripan Banjarmasin, Pengendara Mio Soul Putus Kaki

zonafakta, BANJARMASIN – Tabrakan hebat antara mobil Toyota Avanza dengan sepeda motor...