zonafakta.id, BANJARMASIN – Trik penyelewengan yang dilakukan petugas SPBU jual BBM bersubsidi jenis pertalite di atas harga eceran tertinggi (HE), berhasil dibongkar jajaran Polda Kalsel.
Tersangkanya yang berinisial J (40) dan H (27) berhasil ditangkap pada Rabu (9/4) . Keduanya adalah petugas SPBU Teluk Dalam, Jalan Sutoyo S Banjarmasin Tengah. Polisi juga mengamankan tiga pelansir selaku pembeli dan menyita barang bukti berupa 355 liter pertalite serta uang hasil penjualan sebanyak Rp3,6 juta.
Kanit I Subdit IV Tipiter, Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kompol Dany Sulistiono, Jumat (12/4) menjelaskan keuntungan dari mark up harga itu digunakan untuk keperluan pribadi oleh para pelaku.
“Keduanya menjual BBM di atas HET yaitu Rp 10.200 per liternya, keuntungan itu dimanfaatkan keduanya untuk kepentingan pribadi,” ungkap Dany, Jumat (11/4/2025).
Terungkap, modus mengambil keuntungan Rp200 per liter itu sudah sudah satu tahun mereka jalankan
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 40 angka 9 pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang minyak dan gas bumi.
Saat ini polisi melakukan pengembangan proses penyidikan dan melengkapi alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Menurut Suprapto, keduanya telah melancarkan aksi tersebut selama setahun. Keduanya menjual BBM tersebut kepada pelangsir dengan hasil penjualan sebanyak Rp 3.621.000 dan hasil keuntungan Rp 97.000.
Pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain Pertalite sebanyak 355 liter yang terbagi ke beberapa jerigen, serta uang hasil penjualan dan keuntungan.
Meski telah ditangkap, status keduanya sejauh ini baru terlapor dan belum dinaikkan menjadi tersangka.
“Masih belum ditetapkan sebagai tersangka, statusnya masih terlapor,” terangnya.
Leave a comment