Nasional

JMSI Kecam Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Kantor Tempo

zonafakta, BANJARMASIN – Dino Umahuk,  Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) mengecam terhadap adanya sejumlah aksi teror yang dilakukan kepada kalangan jurnalis.

Kecaman ini disampaikan Dino setelah peristiwa dua teror beruntun ke kantor Redaksi  Tempo,  berupa teror kepala babi tanpa kuping yang dikirim orang tak dikenal pada Kamis 20 Maret dan bangkai tikus pada Sabtu 22 Maret 2025.

Berdasarkan Pasal 2 UU 40/1999 tentang Pers, kebebasan pers merupakan bagian dari kedaulatan rakyat dan dilindungi sebagai hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU yang sama.

Oleh karena itu, segala bentuk ancaman terhadap jurnalis atau media adalah pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi.

JMSI seebagai organisasi perusahaan media siber di Indonesia mengecam segala bentuk kekerasan dan teror terhadap wartawan maupun lembaga media. Tindakan semacam ini dinilai sebagai bentuk premanisme yang mencederai demokrasi dan tidak dapat dibiarkan.

“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, ada jalur hukum yang telah disediakan, seperti hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Menggunakan metode teror untuk menyampaikan ketidakpuasan adalah tindakan yang tidak beradab dan melanggar hak asasi manusia,” ujar Dino dalam keterangan, Jumat, 21 Maret 2025.

JMSI juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dan menangkap pelaku teror ini. Jika dibiarkan, insiden serupa berpotensi terus terjadi dan mengancam kebebasan pers di masa mendatang.

Oleh karena itu, penting bagi aparat hukum untuk menindak tegas setiap upaya intimidasi dan teror terhadap jurnalis agar tidak menjadi preseden buruk bagi dunia pers di Indonesia.

Selain itu, JMSI mengingatkan semua pihak agar tidak menggunakan ancaman atau kekerasan dalam menanggapi pemberitaan. Pers memiliki peran vital dalam menyampaikan informasi kepada publik secara objektif dan profesional. Kebebasan pers merupakan elemen fundamental dalam sistem demokrasi yang harus dijaga dan dihormati.

Sebagai langkah lanjutan, JMSI mendorong Tempo untuk segera melaporkan insiden ini kepada pihak berwenang. Tindakan intimidasi terhadap jurnalis bukan hanya merugikan individu yang bersangkutan, tetapi juga mengancam hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan transparan.

JMSI menegaskan bahwa pers nasional harus tetap menjalankan tugasnya dengan independen tanpa takut terhadap ancaman atau tekanan dari pihak mana pun. Segala bentuk upaya menekan pers, seperti teror terhadap jurnalis Tempo serta melalui kekerasan harus dihentikan demi menjaga kebebasan berekspresi dan keberlangsungan demokrasi di Indonesia. (ay/zf)

editor : abiyura

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Nasional

LSPR Institute of Communication and Business Pelopor Integrasikan AI ke Dunia Pendidikan

zonafakta, JAKARTA – Artificial Intelligence (AI) kini bukan sekadar bayangan masa depan,...

Nasional

Haji Isam, H.Sulaiman HB dan H. Abidin Terima Anugerah Bintang Mahaputera dari Presiden Prabowo

zonafakta, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera Utama kepada...

Nasional

Musda Golkar Kalsel, Bahlil : Siap Tambah Kekuatan di Semua Lini

zonafakta, BANJARMASIN – Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kalimantan Selatan resmi digelar...

Nasional

Tolak Tunjukkan Ijazah ke TPUA, Jokowi Perlihatkan kepada Wartawan

Zonafakta, SOLO – Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi menerima kedatangan...