Kemudian cacatan berikutnya, imbuh dia, karena PSU dan paslon hanya 1 untuk melawan kotak kosong, dalam ruang demokrasi semua pihak harus menghormati hak-hak paslon dan tim dalam melaksanakan usaha-usaha mempengaruhi publik mengajak untuk memilih paslon tersebut.
Menurut dia, hal itu penting untuk mengedepankan makna demokrasi, adanya penghormatan terhadap usaha paslon menjadi peserta pilkada. Karena itu ujian memaknai demokrasi adalah ketika warga dan para aktor mampu menghormati demokrasi dan memberikan kedamaian terhadap semua proses.
Namun demikian, kata Taufik, tantangan demokrasi akan memungkinkan adanya framing liar yang mengganggu proses demokrasi sendiri. Ketika makna demokrasi dihadirkan kuat untuk menjawab cacat pelaksanaan pilkada, maka makna demokrasi juga dihadirkan kuat saat proses demokrasi pada PSU nanti.
“Pengawasan tidak hanya pada usaha-usaha yang dilakukan paslon, tetapi juga pada pihak-pihak yang melakukan framing liar yang berpotensi mengganggu proses demokrasi. KPUD dan Bawaslu harus kembali ke titik khittah fungsi sebagai penyelenggara dan wasit dalam pilkada,” ujar Taufik.
Sebelumnya, MK membatalkan Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 bertanggal 4 Desember 2024, dalam sidang pengucapan putusan akhir sengketa Pilkada 2024 di Jakarta pada Senin (24/2/2025).
Demi mendapatkan kepastian hukum, MK memerintahkan pemungutan suara hasil Pikada 2024 diulang dengan menggunakan surat suara satu pasangan calon, yaitu antara pasangan calon nomor urut 1 Erna-Wartono melawan kolom kosong.(*)
Leave a comment