Zonafakta, BANJARMASIN – Pengamat politik dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin Taufik Arbain menyarankan pergantian komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.
“Minimal ada langkah kebijakan diskresi berupa pergantian semua komisioner KPU dan Bawaslu Kota Banjarbaru. Diskresi dimaksudkan adalah langkah cepat dan strategis serta tetap mengacu pada aspek normatif,” kata akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) itu.
Menurut Doktor jebolan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu, tidak elok saat penyelenggaraan PSU, namun tidak ada pergantian komisioner. Sementara pokok soal gugatan pada putusan KPUD adalah para komisioner.
Karena kembali ke titik khitah atas fungsi KPUD dan Bawaslu, imbuh Taufik, maka Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mesti mengambil keputusan yang menumbuhkan kepercayaan publik semakin menguat kepada penyelenggara pilkada.
‘’Karena kenyamanan publik dalam dinamika politik dan proses pilkada tidak hanya soal adanya putusan PSU dari MK, tetapi juga aspek-aspek non-hukum semua lini,’’ ujarnya, yang dikutip dari Antara, Rabu (26/2/2025).
Dia pun mengajak semua pihak memberikan apresiasi dan menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan Pilkada Kota Banjarbaru 2024.
Beberapa catatan penting dari putusan MK dalam menyiapkan dinamika politik Kota Banjarbaru 2025.
Beberapa catatan itu, kata Taufik, semua pihak wajib menghormati hasil putusan MK, di mana diperintahkan dilakukan PSU Pilkada Banjarbaru dalam 60 hari ke depan.
‘’Putusan MK ini adalah itikad baik pengulangan proses demokrasi yang akan mampu mengantar pemilihan pemimpin diserahkan kepada publik untuk dipilih nanti,’’ kata Taufik.
Leave a comment