Zonafakta, BANJARMASIN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan. Salah satu tersangka, adalah Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. Kasus mereka terkait dugaan korupsi tiga proyek.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan proyek pertama yakni pembangunan lapangan sepak bola. Lapangan itu dibangun di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel, dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar.
“(Lalu) pembangunan gedung Samsat terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Proyek ketiga terkait pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel. Nilai proyeknya menyentuh angka Rp9 miliar.
Ghufron menjelaskan modus rasuah dalam proyek itu dengan rekayasa pengadaan. Para tersangka memberikan bocoran HPS dan kualifikasi perusahaan yang mendapatkan lelang.
Lalu, para tersangka merekayasa pemilihan e-katalog. Kemudian, melakukan kongkalikong dengan konsultan perencana.
“Pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum berkontrak,” ucap Ghufron, melansir MetroTV.
KPK menetapkan tujuh tersangka dalam OTT di Kalsel. Mereka yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Achmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, serta dua pihak swasta Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.(*)
Leave a comment