Zonafakta, RANTAU – Bupati Tapin terpilih periode 2025–2029 H Yamani mulai menjalankan kebijakan efisiensi anggaran guna memastikan penggunaan anggaran pemerintah daerah berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
“Tidak ada tempat untuk pemborosan, termasuk dalam hal-hal seremonial,” ujar H. Yamani, melalui Sekretaris Daerah Tapin Sufiansyah di Rantau, Kabupaten Tapin, Senin.
Dia mengatakan, ada larangan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengirimkan karangan bunga atau bentuk ucapan selamat lainnya pada acara pelantikannya bupati dan wakil bupati Tapin terpilih yang akan berlangsung di Jakarta, 6 Februari.
“Jika perlu seluruh kepala SKPD tidak perlu hadir dalam acara pelantikan” katanya.
Sufiansyah menyebutkan, acara pisah sambut antara bupati lama dan baru digabungkan dengan rapat paripurna DPRD guna menekan biaya sekaligus menghemat waktu para pejabat daerah.
“Langkah efisiensi ini sebagai landasan dalam seluruh kebijakan pemerintahan dan pembangunan yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat akan menjadi prioritas untuk kesejahteraan.
Melansir Antara, dia berharap dengan langkah efisien ini mampu membawa Kabupaten Tapin menjadi contoh daerah yang berhasil mengelola anggaran secara efektif.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam Inpres yang diterbitkan pada Rabu, 22 Januari 2025, Prabowo memberlakukan efisiensi atas anggaran belanja negara pada tahun ini sebesar Rp306 triliun, yang terdiri atas anggaran belanja kementerian sebesar Rp. 256 triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp50,596 triliun.
Berkenaan dengan efisiensi yang dilakukan, Prabowo menginstruksikan kepada para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Kejari dan para Kepala Lembaga Non Pemerintah berserta para kepala daerah, mulai dari gubernur sampai bupati/wali kota untuk mengencangkan ikat pinggang dalam rangka efisiensi anggaran.
Khusus kepala daerah, terdapat pada Diktum keempat Inpres Prabowo.
Instruksi kepada Gubernur dan bupati/wali kota untuk :
1. Membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.
2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.
3. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.
4. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
5. Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun sebelumnya.
6. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang maupun jasa kepada kementerian/lembaga.
7. Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD).(*)
Leave a comment