Diketahui, mulanya Pilkada Banjarbaru diikuti dua pasangan calon. Yaitu, pasangan nomor urut 1 Erna Lisa Halaby-Wartono dan pasangan nomor urut 2, Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah.
Pada 31 Oktober 2024, KPU Banjarbaru berdasarkan rekomndasi Bawaslu Kalsel membatalkan pencalonan pasangan Aditya-Said. Pendiskualifikasian itu kurang dari satu bulan sebelum hari pemungutan suara.
Meski Aditya-Said didiskualifikasi, KPU tetap menggelar Pilkada Banjarbaru dengan satu paslon, Erna Lisa Halaby-Wartono, tanpa ada kolom kosong di surat suara. KPU berdalih, hal itu dilakukan karena diskualifikasi dilakukan menjelang hari pemungutan suara sehingga tidak memungkinkan untuk mencetak ulang surat suara.
Dengan demikian, nama dan gambar Aditya-Said tetap ada di surat suara saat hari pencoblosan 27 November 2024. Namun begitu, pada saat penghitungan suara, KPU memutuskan surat suara yang dicoblos pada kolom Aditya-Said dinyatakan tidak sah.
Hasil penghitungan suara menunjukkan pasangan Lisa-Wartono hanya meraih 36.135 suara. Sementara, 78.736 suara yang tidak memilih Lisa-Wartono dianggap tidak sah. KPU pun menetapkan kemenangan Lisa-Wartono, meski meraih suara minim.
Keputusan KPU itu digugat Pemantau Pemilu Lembaga Studi Visi Nusantara, yang didampingi tim pengacara Banjarbaru Haram Manyarah (Banjarbaru Hanyar) ke MK.
Pada Senin, 24 Februari 2025, MK menjatuhkan putusan memerintahkan KPU Kota Banjarbaru melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru 2024 dengan mekanisme pemilihan satu pasangan calon melawan kolom kosong.
Dengan begitu, surat suara PSU Pilkada Banjarbaru nantinya memuat dua kolom yang terdiri atas kolom yang mencantumkan foto pasangan calon nomor urut 1 Erna Lisa Halaby dan Wartono serta kolom kosong yang tidak bergambar.
“Dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan ini diucapkan,’’ kata Ketua MK Suhartoyo.(*)
Leave a comment