Zonafakta, BANJARBARU –Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru. Pemecatan itu merupakan buntut karut marut penyelenggaraan Pilkada Kota Banjarbaru 2024 yang menimbulkan gugatan perselisihan pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang kesimpulan yang dibacakan pada Jumat (28/2/2025) siang, resmi menghentikan jabatan Empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru.
Keputusan pemecatan itu dibacakan Ketua DKPP, Heddy Lugito, dengan nomor perkara 25-PKE-DKPP/2025. Pengadu merupakan mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, Said Abdullah.
“Mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi penghentian tetap kepada teradu,” katanya.
Adapun empat komisioner yang dihentikan tetap oleh DKPP, yakni Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar beserta tiga anggota KPU Banjarbaru lainnya: Resty Fatma Sari, Normadina dan Hereyanto.
“Terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Heddy.
Sementara, anggota KPU Banjarbaru lainnya, Haris Fadhillah mendapat peringatan keras. Seperti halnya penghentian tetap, peringatan keras untuk Haris dihitung sejak kesimpulan dibacakan.
Selanjutnya, DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan tersebut maksimal sepekan sejak dibacakan.
DKPP juga memerintahkan Bawaslu untuk melakukan pengawasan putusan tersebut.
Putusan ini merupakan tindak lanjut aduan terkait Pilkada Banjarbaru yang dinilai tidak relevan dan dianggap melanggar konstitusi. Termasuk merampas hak suara rakyat.
“Tindakan empat komisioner KPU Banjarbaru ini membuat hak pilih masyarakat dalam pilkada tidak sah,” papar Ketua DKPP, Heddy Lugito.
“Akibat kebijiakan yang terapkan KPU Banjarbaru, maka dipastikan tidak ada pemilihan di kota tersebut,” imbuhnya.
Leave a comment