Zonafakta, BANJARBARU – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan Andi Tenri Sompa mengonfirmasi ada dua gugatan terhadap penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru 2024 yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, KPU siap menghadapi gugatan tersebut.
“Kami terus berkoordinasi dengan KPU RI untuk meminta petunjuk berkaitan adanya gugatan ini,” katanya kepada wartawan di Banjarbaru, Kamis (24/4/2025).
Tenri mengaku siap menghadapi gugatan jika perkara sengketa PSU nantinya disidangkan di MK. “Sesuai kapasitas kami sebagai penyelenggara, apa yang dibutuhkan dalam keterangan di MK pasti kami sampaikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kalsel, Riza Anshari, mengaku telah mengetahui adanya gugatan terhadap PSU Pilkada Banjarbaru dari website MK.
“Kami siap menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) hasil PSU Pilwali Banjarbaru,” katanya kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).
Hingga Kamis (24/4/2025), ada dua gugatan terhadap hasil PSU Pilkada Banjarbaru yang didaftarkan ke MK. Adapun penggugat, adalah warga Banjarbaru Udiansyah dan Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI). Mereka didampingi kuasa hukum dari tim Banjarbaru Haram Manyarah (Banjarbaru Hanyar).
Dalam permohonannya, pemohon meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby dan Wartono, dari pencalonan Pilkada Banjarbaru.
Kemudian memohon agar MK menetapkan kolom kosong sebagai pihak yang memperoleh suara terbanyak dan meminta KPU untuk menyelenggarakan Pilkada ulang pada bulan Agustus 2025.
Menurut Riza Anshari, sebagai pelaksana, pihaknya siap bersengketa dan melaksanakan kewajiban sebagai termohon saat ada gugatan. ‘’Saat ini kami tengah berkonsultasi dengan KPU RI terkait adanya gugatan tersebut,’’ ujarnya.
KPU menilai, gugatan tersebut merupakan hak dari para pemohon. ‘’Kami hormati gugatan ini. Kami sudah melaksanakan semua tahapan PSU sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sampai pada tahap rekapitulasi,” katanya.
Diminta komentar soal adanya gugatan terhadap hasil PSU Banjarbaru, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiaro mengatakan, pemerintah akan menghormati dan menaati proses hukum yang berlangsung di MK.
“Kita taat pada proses hukum. Mari kita tunggu bersama keputusan MK. Apapun keputusannya, pasti akan kita laksanakan,” ujar Bima Arya kepada wartawan usai menghadiri Musrenbang di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Kamis (24/4/2025).
Sebelumnya, Bima Arya sempat menyampaikan harapan agar tidak terjadi lagi PSU di Banjarbaru. Ia mengingatkan bahwa pelaksanaan PSU tidak hanya memakan anggaran, tetapi juga berpotensi menghambat jalannya pemerintahan.
“Harapan kita, jangan sampai ada PSU di atas PSU. Kita ingin kepastian agar tidak ada celah hukum yang bisa mengganggu kondusivitas dan efektivitas pemerintahan di Banjarbaru,” ujarnya saat menghadiri pelepasan logistik Pilkada Banjarbaru pada Jumat (18/4/2025) lalu.
Sebelumnya, pada Rabu (23/4/2025), tim Banjarbaru Haram Manyarah (Banjarbaru Hanyar) yang dimotori Denny Indrayana mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), yang diajukan pelapor Prof Udiansyah, ke MK. Berkas gugatan itu diterima Plt Panitera MK Wiryanto.
‘’Alhamdulillah, baru saja kami dari tim Banjarbaru Hanyar, Haram Manyarah, mendaftarkan permohonan sengketa hasil pemilihan wali kota Banjarbaru di Mahkamah Konstitusi,’’ kata Denny Indrayana di depan gedung MK di Jakarta, Rabu (23/4/2025), sebagaimana terlihat di akun instagram @dennyindrayana.
Dengan terdaftarnya permohonan ini, imbuh Denny, ‘’Babak baru perjuangan menegakkan daulat rakyat di Banjarbaru kita lanjutkan.’’
KPU Kalsel sendiri memberikan batas waktu tiga hari, atau hingga Kamis (24/4/2025), kepada para pihak untuk mengajukan gugatan atas penetapan hasil penghitungan suara PSU Pilkada Kota Banjarbaru yang dilakukan pada Senin (21/4/2025) malam lalu.
Pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono telah ditetapkan KPU sebagai pemenang PSU Pilkada Kota Banjarbaru, pada Senin (21/42025) malam lalu, dengan perolehan 56.043 suara, unggul dari kolom kosong yang meraih 51.415 suara.(*)
Leave a comment