Zonafakta, BANJARBARU – Pihak kuasa hukum keluarga korban mengungkapkan, penyidik Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin memproses temuan sperma pada kemaluan Juwita (23), wanita jurnalis di Banjarbaru yang menjadi korban pembunuhan dengan tersangka Kelasi Satu Jumran, untuk diuji di laboratorium forensik di Jakarta.
“Tes deoxyribonucleic acid (DNA) sperma bertujuan agar kita tahu apakah pelaku tunggal, karena jelas volume sperma ditemukan pada jasad korban. Penyidik harus mengembangkan temuan sperma untuk mengungkap dugaan rudapaksa terhadap korban,” kata salah satu kuasa hukum keluarga korban, Muhamad Pazri, kepada wartawan usai memenuhi panggilan ketiga kali oleh penyidik di Denpomal Banjarmasin, Senin (7/4/2025).
Menurut dia, jika hasil tes DNA membuktikan sperma itu hanya milik tersangka Jumran, maka fokus perkara ini hanya mengarah pada pelaku tunggal.
“Di antara 33 adegan pembunuhan pada rekonstruksi beberapa hari lalu tidak menampilkan adegan dugaan rudapaksa atau kekerasan seksual,” ujarnya.
Namun demikian, imbuh Pazri, setelah tim kuasa hukum telah berdiskusi dengan penyidik, dijelaskan bahwa adegan rudapaksa tidak ditampilkan saat rekonstruksi karena penyidik masih mengumpulkan bukti akurat. Selain itu, juga untuk menghindari pemberitaan liar oleh media sebelum seluruh barang bukti benar-benar terkumpul dan membuat terang kasus ini.
Menurut Pazri, saat ini penyidik masih fokus pada dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka yang bertugas sebagai prajurit TNI AL di Lanal Balikpapan. Sedangkan dugaan pemerkosaan masih pendalaman lebih lanjut.
Untuk saat ini, kata Pazri, pihaknya fokus menunggu hasil tes DNA sperma yang dikirim ke oleh penyidik ke laboratorium forensik di Jakarta untuk mengetahui secara ilmiah siapa pemilik sperma yang ditemukan di rahim korban.
“Tak hanya temuan sperma saat penemuan jasad, video singkat lima detik juga kami serahkan ke penyidik yang berisi rekaman tersangka sedang memakai baju dan celana usai berhubungan badan secara paksa terhadap korban di salah satu kamar hotel di Banjarbaru pada rentang waktu 15-20 Desember 2024,” tutur Pazri, melansir Antara.
Kuasa hukum keluarga Juwita lainnya, Mbareb Slamet Pambudi, mengungkapkan Kelasi Satu Jumran sempat memberikan uang santunan Rp2 juta kepada keluarga korban, tepat satu hari setelah kejadian pembunuhan wanita jurnalis di Banjarbaru itu.
“Pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025, besoknya tersangka memberikan uang ucapan bela sungkawa. Di sini pihak keluarga belum tahu kalau ternyata korban Juwita dibunuh oleh tersangka Jumran,” kata Mbareb seusai memenuhi panggilan ketiga kali oleh penyidik di Denpomal Banjarmasin, Senin (7/4/2025).
Berdasarkan pengakuan keluarga korban, ungkap dia, uang santunan itu diberikan dua kali transfer pada hari yang sama. Pertama dari tersangka Jumran senilai Rp1 juta. Kemudian, dari orang tua tersangka senilai Rp1 juta, di transfer ke rekening milik kakak kandung korban.
“Posisinya di sini pihak keluarga belum tahu kalau ternyata tersangka Jumran telah membunuh Juwita. Jadi santunan itu diterima tanpa ada curiga. Ada resi bukti transfer,” ujarnya.
Mbareb menduga pemberian uang bela sungkawa ini merupakan alibi tersangka Jumran agar tidak dicurigai dan seolah-olah peduli atas meninggalnya korban Juwita, serta tidak terendus aksi pembunuhan yang dilakukan dengan modus menutupi perbuatannya.
“Santunan Rp2 juta ini akan kami kembalikan melalui penyidik. Keluarga korban sepakat untuk mengembalikan uang ini,” tegas Mbareb.
Agenda kemarin, kuasa hukum mendampingi saksi baru untuk diperiksa penyidik Denpomal Banjarmasin guna memperkuat seluruh alat bukti. Saksi baru merupakan kakak kandung korban. Dengan demikian, total ada tiga saksi dari pihak keluarga korban yang telah diperiksa penyidik.
Penyidik Denpomal Banjarmasin sejauh ini telah memeriksa 13 orang saksi. Pada Sabtu (5/4/2025) lalu, Denpomal menggelar rekonstruksi yang meliputi 33 adegan berlangsung yang lebih dari satu jam.
Selain tersangka Jumran yang diminta memperagakan aksi pembunuhannya, Denpomal juga menghadirkan satu orang saksi yang mengetahui keberadaan pelaku di TKP.(*)
Leave a comment