hukum & peristiwa

Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Oknum TNI AL, Kuasa Hukum: Dilakukan Tenang dan Matang

zonafakta, BANJARBARU – Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin menggelar rekonstruksi yang meliputi 33 reka adegan pembunuhan terhadap wanita jurnalis, Juwita (23), Sabtu (5/4/2025). Rekonstruksi ini untuk mengungkap kasus yang diduga dilakukan tersangka oknum TNI Angkatan Laut, Kelasi Satu Jumran.

Dalam rekonstruksi yang berlangsung di Tempat Kejadian Perkara di  Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, itu penyidik Denpomal Banjarmasin menghadirkan tersangka Jumran, anggota Lanal Balikpapan.

Denpomal Banjarmasin telah memeriksa 10 orang saksi dan menghadirkan 1 orang saksi yang mengetahui keberadaan pelaku di TKP dengan menampilkan seluruh reka adegan yang terjadi di Jalan Trans Gunung Kupang.

Petugas mengawal ketat tersangka Jumran. Penyidik memastikan reka adegan sesuai dengan fakta di lapangan. Tersangka mencontohkan apa yang dilakukan pada saat pembunuhan berlangsung.

Kejadian tersebut menyebabkan Jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23), menjadi korban dan meninggal dunia.

Dalam keterangan yang disampaikan Penerangan Lanal Banjarmasin, TNI AL berupaya menegakkan hukum seadil-adilnya dengan membuka penyelidikan, rekonstruksi, penyerahan tersangka dan barang bukti hingga nantinya di persidangan secara transparan.

Rekonstruksi ini juga sebagai komitmen TNI AL bahwa setiap tindakan kriminal mutlak yg dilakukan oknum TNI AL akan dihukum secara adil dan seberat-beratnya.

Rekonstruksi tersebut berlangsung lebih dari satu jam.

Dari rekonstuksi itu, kuasa hukum keluarga Juwita (23), Dedi Sugiyanto, menilai tersangka Kelasi Satu Jumran membunuh korban dengan tenang dan persiapan yang matang.

“Rekonstruksi hari ini menunjukkan bagaimana tersangka membunuh korban dengan tenang dan persiapan yang matang mulai dari pertemuan hingga meletakkan jasad di pinggir jalan bersamaan dengan kendaraan korban,” ujarnya kepada wartawan di TKP, Jalan Trans Gunung Kupang, Cempaka, Kota Banjarbaru, Sabtu.

Tersangka Kelasi Satu Jumran terlihat menghilangkan barang bukti penting usai menghabisi nyawa korban.

“Beberapa bukti dengan sengaja dihilangkan setelah membunuh korban, tersangka membawa telepon seluler milik korban, ini barang bukti penting. Petunjuk penting ada di ponsel tersebut,” kata Dedi Sugiyanto.

Dalam rekonstruksi 33 adegan itu, terlihat tersangka Jurman membanting telepon seluler milik korban hingga berkali-kali ke jalan raya dan terbentur ke benda keras sehingga rusak dan antigoresnya pecah. Setelah penangkapan, salah satu barang bukti yang menjadi sorotan adalah antigores ponsel milik korban.

Bahkan, imbuh Dedi, tersangka dengan kesadaran penuh mencuci kendaraan sepeda motor milik korban sebelum direbahkan di pinggir jalan bersama jasad korban. Hal tersebut untuk menghilangkan jejak tersangka membawa kendaraan itu ke lokasi kejadian.

“Dalam rekonstruksi tadi, ternyata ada saksi di sekitar lokasi mendengar suara pintu mobil, dari kejauhan melihat korban bersama mobil pelaku,” ujarnya, yang dilansir dari Antara.

Pantauan pewarta saat rekonstruksi, pada adegan pertengahan yang memerankan tersangka menghabisi nyawa korban di dalam mobil yang berada di sekitar TKP, sebelumnya pelaku membawa korban ke lokasi kejadian menggunakan mobil yang dia sewa.

Bahkan, terlihat ada adegan tersangka menarik kaki korban dari dalam mobil sehingga terjatuh ke tanah di samping mobil, tepat di posisi pintu kedua samping mobil. Meski korban sudah tidak berdaya, tersangka dengan tenang dan sadar merekayasa situasi usai menghabisi nyawa korban.

Tersangka terlebih dahulu meletakkan jasad korban di dalam mobil menunggu situasi tenang, kendaraan milik korban yang sebelumnya disimpan di area permukiman warga, dijemput dan diletakkan di TKP, sempat membanting motor sebelum meletakkan jasad korban.

Tersangka merekayasa posisi jasad dan kendaraan sepeda motor milik korban di pinggir jalan, kemudian memakaikan helm ke kepala korban saat korban sudah terbaring tak bernyawa di tanah, seolah terjadi kecelakaan tunggal. Sebelum korban tewas, helm itu dibanting saat terjadi adu argumen.

Lalu, pelaku berjalan dan mencegat kendaraan orang asing untuk menumpang menuju mobil yang berada tidak jauh dari lokasi. Meski lokasi ini sepi dan jarang dilintasi banyak orang, tersangka merekayasa posisi mobil dan jasad sedemikian rupa untuk menghindari kecurigaan warga yang melintas. Kemudian tersangka pergi meninggalkan TKP.

Dedi mengungkapkan, hasil rekonstruksi ini mengarah pada pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka secara rapi karena semua disiapkan sebelum meninggalkan TKP, tersangka menghabisi nyawa korban di dalam mobil.

Pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025. Jurnalis muda itu ditemukan meninggal dunia di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 Wita.

Setelah proses penyidikn, selanjutnya pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Oditur Militer (ODMIL) untuk dilaksanakan persidangan secara terbuka.(*)

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

hukum & peristiwa

KPK Bongkar Aliran Gratifikasi di Proyek Dinas PUPR Kalsel

Zonafakta, BANJARMASIN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar aliran gratifikasi di sejumlah...

hukum & peristiwa

Komnas HAM ke Banjarbaru, Investigasi Pembunuhan Wartawati Juwita

Zonafakta, BANJARBARU – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan investigasi...

hukum & peristiwa

Jual BBM Bersubsidi di Atas HET, Dua Operator SPBU di Banjarmasin Ditangkap

zonafakta.id, BANJARMASIN –  Trik penyelewengan yang dilakukan petugas SPBU jual BBM bersubsidi...

hukum & peristiwa

Pembunuhan Jurnalis Juwita, TNI AL Perdalam Temuan Sperma

Zonafakta, BANJARBARU – Pihak kuasa hukum keluarga korban mengungkapkan, penyidik Detasemen Polisi...