Nasional

Polisi Tangkap Empat Kapal Cantrang Asal Lamongan di Perairan Kalsel

zonafakta.id, BANJARMASIN – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ditpolairud Polda Kalsel) menangkap empat kapal yang menggunakan alat tangkap ikan cantrang yang berasal dari Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

“Pelaku beroperasi mencari ikan di Perairan Asam-Asam, Kabupaten Tanah Laut,” kata Direktur Polairud Polda Kalsel Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin di Banjarmasin, Selasa (4/3/2025).

Penindakan terhadap kapal cantrang itu setelah nelayan setempat memberikan informasi yang langsung ditindaklanjuti tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel dipimpin AKBP Jeremyas Putranto.

Bersama tim gabungan Korpolairud Baharkam Polri dipimpin Kompol Suryo Pandowo selaku Komandan KP. Tekukur-5010 serta Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan, Direktorat Jenderal PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), petugas mendapati empat kapal sedang mencari ikan pada Rabu (19/2/2025) menggunakan cantrang.

Dari hasil pemeriksaan keempat kapal nelayan tersebut ditemukan alat tangkap jenis cantrang dan berbagai macam jenis ikan dengan tonase berbeda-beda.

Untuk di kapal Utrabaru II, ditemukan kurang lebih 1,8 ton ikan dengan jenis ikan sawing, kuniran, pasir-pasir, cumi, dan ikan biji nangka.

Di kapal Mayang Sari II ditemukan ikan hasil tangkapan sebanyak 17 ton dengan jenis ikan munir, pari, abangan, toge, selar, dan ikan balak.

Kemudian di kapal Kurnia Tawakal sebanyak 1,5 ton dengan jenis ikan kuning lanang, golong, ikan hijau, dan ikan rambangan.

Dan di kapal Malda Jaya I ditemukan ikan sebanyak kurang 3 ton dengan jenis ikan golok, pari, cumi, kuningan lanang, dan ikan balak.

Dijelaskan Andi Adnan, adapun modus penangkapan ikan secara ilegal ini dilakukan para pelaku menggunakan alat tangkap berupa cantrang yang dilarang karena merusak ekosistem laut.

 

“Jenis cantrang yang mereka pakai berdiameter 2 inci berbentuk diamond. Ukuran ini sangat kecil, sehingga ikan kecil pun turut terjaring. Dan menggunakan cantrang ini dapat merusak terumbu karang,” bebernya.

Lebih jauh dijelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan para tersangka maupun saksi mereka mengaku telah melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal itu dilakukan sekitar 3 hari di perairan laut Kalsel.

“Dan rencananya ikan-ikan tersebut akan dibawa kembali ke Lamongan untuk dijual,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 85 juncto pasal 9 undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman 5 sampai 8 tahun penjara.

 

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Nasional

Tolak Tunjukkan Ijazah ke TPUA, Jokowi Perlihatkan kepada Wartawan

Zonafakta, SOLO – Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi menerima kedatangan...

Nasional

Wafat di Usia 87 Tahun, Titiek Puspa Sempat Santuni Anak Yatim

Zonafakta, JAKARTA – Innalillahi Wainnailaihi rojiun. Artis senior Titiek Puspa berpulang ke...

Nasional

Massa Aksi Solidaritas Untuk Juwita Minta Terdakwa Dihukum Mati

zonafakta.id, BANJARBARU – Massa yang tergabung dalam aksi solidaritas untuk jurnalis Juwita di...

Nasional

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1446 H pada 31 Maret

Zonafakta JAKARTA – Pemerintah menetapkan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah...