zonafakta.id, BANJARMASIN – Achmad Solhan, mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel, yang terlibat kasus korupsi dan gratifikasi di sejumlah pekerjaan proyek di daerah ini, didakwa dengan pasal berlapis.
Solhan didudukkan sebagai terdakwa penerima suap dan gratifikasi sebesar Rp12,4 miliar. Uang itu diterimanya dari berbagai sumber kontraktor. Salah satunya dari PT Asri Karya Lestari. Nilainya tak tanggung-tanggung, yakni sebesar Rp10 miliar. Dalam dakwaan JPU KPK, uang gratifikasi tersebut diserahkan di Jakarta.
“Uang gratifikasi kepada terdakwa senilai Rp12,4 miliar dari pihak swasta saat dia menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kalsel,” ujar Meyer Volmar Simanjuntak selaku JPU saat membacakan dakwaan.
Sejumlah uang suap dan gratifikasi tersebut, dia simpan di rumah Agustya Febry Andrian selaku mantan Kepala Laboratorium Bahan Konstruksi PUPR Kalsel sekaligus Kabag Rumah Tangga Setdaprov Kalsel dan di rumah Ahmad.
Leave a comment