Zonafakta, BANJARBARU – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membacakan putusan hasil sidang sengketa Pilkada Banjarbaru 2024, Senin (24/2/2025).
Amar putusan tersebut menolak eksepsi termohon untuk sepenuhnya. Kemudian mengabulkan permohonan termohon sebagian.
Selanjutnya menyatakan membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang hasil Pilkada Banjarbaru, yang menyatakan dimenangkan pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono.
“Lalu memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di setiap TPS di Banjarbaru,” papar Suhartoyo dikutip dari kanal Youtube Mahkamah Konstitusi.
MK telah mempertimbangkan bahwa telah terjadi kondisi atau kejadian khusus sehingga rekapitulasi perolehan suara berdasarkan Keputusan KPU Kota Banjarbaru 191/2024 tidak dapat dianggap sebagai hasil penghitungan suara yang benar, karena mengandung ketidakpastian dalam mekanisme dan tata cara pemungutan suara dan penghitungan suara sah yang telah mengakibatkan terlanggarnya hak konstitusional pemilih.
Adapun pemungutan suara ulang tersebut menggunakan mekanisme pasangan tunggal, yakni Erna Lisa Halaby-Wartono melawan kotak kosong.
Mekanisme tersebut mengatur pasangan calon dianggap menang melawan kotak kosong, kalau hasil perolehan suara minimal 50,1 persen.
Perkara Pilkada Kota Banjarbaru di MK dengan Nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut dimohonkan oleh Muhammad Arifin (Pemantau Pemilu), melalui Kuasa Hukumnya Tim Banjarbaru Haram Manyarah (Banjarbaru HANYAR).(*)
Leave a comment